JAKARTA (Suara Karya): Usulan parpol menengah di DPR yang meminta syarat
pengajuan calon presiden atau presidential threshold (PT) diturunkan
dalam revisi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dinilai aneh
dan berpotensi menggoyang stabilitas.
Dalam UU Pilpres, parpol yang mengajukan capres harus memenuhi syarat
20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu
legislatif. Hal tersebut sebagai syarat keseimbangan kekuasaan sehingga
presiden terpilih nantinya tidak main-main dan memiliki dukungan
signifikan di *parlemen.
Demikian dikemukakan anggota Komisi II DPR yang juga Wakil Sekjen DPP
Partai Golkar Nurul Arifin di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5).
"Golkar mengusulkan PT mesti tetap dua puluh persen. Kalau mengharapkan
turun ke (di bawah) dua puluh persen, aneh, dong," ujar Nurul Arifin.
Menurut dia, syarat yang diatur dalam UU Pilpres sudah ideal. Alasannya,
selain lebih menjamin stabilitas dan didukung parlemen, dengan syarat
itu, maka jumlah capres nanti tidak terlalu banyak.
"Jadi, tidak terlalu memunculkan banyak calon sehingga tidak
tawar-menawar politik. Golkar maunya dua puluh persen. Naiknya jadi dua
puluh lima persen masih oke. Tapi, kalau tidak diubah, juga tidak
apa-apa," ujarnya.
Sementara itu, usulan penurunan besaran PT disampaikan Fraksi Partai
Hanura. Fraksi Hanura sepakat presidential threshold disamakan dengan
angka parliamentary threshold yakni 3,5 persen.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Saleh Husein, UU Pilpres
seharusnya memberikan kebebasan kepada parpol mengusung capres.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Abdul Malik Haramain
mengatakan, terdapat tiga pilihan terkait batas suara atau jatah kursi
bagi parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden.
Pertama, semua partai tanpa kecuali, baik yang lolos maupun yang gagal
di ambang batas parlemen, tidak boleh mengusung calon. Kedua, partai
yang lolos berapa pun perolehan suaranya dapat mengusung calon.
"Ketiga, seperti ide awal, ada ketentuan presidential threshold sebesar
dua puluh persen bagi parpol yang mengusung calon presiden dan wapres
dari satu partai maupun gabungan," ujar Abdul Malik.
Malik mengungkapkan, ketiga usulan itu didasarkan pada lima
pertimbangan. Pertama, demi menjaga efektivitas pemerintahan, seorang
presiden harus didukung mayoritas parlemen. "Jadi, seorang calon
presiden harus jelas dulu mendapatkan dukungan di parlemen," ujar
anggota Komisi II itu.
Kedua, presiden yang hanya diusung satu fraksi atau partai akan
kesulitan dalam mengonsolidasi pemerintahannya. Ketiga, calon presiden
harus melalui seleksi ketat dan benar-benar didukung lebih dari satu
partai.
Keempat, pembatasan pasangan perlu dilakukan agar masyarakat lebih
terukur dalam menentukan pilihan politik. Kelima, presidential threshold
diperlukan agar munculnya pasangan adalah sungguh-sungguh alias bukan
permainan belaka.
Sementara itu, seluruh anggota dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Partai Golkar Jawa Tengah solid mendukung Aburizal Bakrie (ARB) sebagai
satu-satunya calon presiden dan tidak ada "pecah suara".
"Tidak ada 'pecah suara'. Di Jateng sangat solid," kata Wakil Ketua DPD
I Partai Golkar Jateng Noor Achmad di Semarang, Jawa Tengah, Senin
(14/5).
Noor Achmad menegaskan, kebulatan suara itu sudah ditunjukkan dalam
rapat pimpinan daerah (rapimda). Dukungan tersebut tidak hanya suara di
tingkat pengurus, tetapi seluruh suara hingga tingkat bawah telah bulat
mendukung Aburizal Bakrie atau ARB.
Nama Aburizal Bakrie sebagai calon presiden, menurut Noor Achmad,
merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar.
Ia menegaskan, suara di tingkat bawah tidak sekadar mengikuti hasil
rapimnas, tetapi DPD Jateng juga menyebutkan nama dukungan capres, yakni
Aburizal Bakrie.
"Kapasitas Pak Aburizal Bakrie sudah memenuhi dan hasil survei dukungan
terhadap yang bersangkutan meningkat. Jika dilihat dari kemampuan
memimpin negara, juga sangat mampu," katanya.
Terkait calon wakil presiden, Noor Achmad mengaku selama ini selalu ada
usulan dari tingkat bawah. Akan tetapi, sampai saat ini belum muncul
usulan dari DPD Partai Golkar Jateng.
"Untuk calon wakil presiden, belum ada usulan. Meski nanti penentunya
adalah dari calon, kami selalu mengusulkan atau memberikan masukan,"
katanya.
Terkait kebulatan suara mendukung Aburizal Bakrie, juga diakui oleh
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Semarang Agung Priyambodo. "Sepenuhnya
kami mendukung Aburizal Bakrie dan tidak ada pecah suara," kata Agung
Priyambodo. (Rully/Antara/Pudyo S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar