Kembali lagi nih..
kita dapat info lagi nih dari SMA MUHASKA, walaupun hanya sekelebat tapi ini bisa membuat kita heboh sendiri..
Di kartini day's kemarin SMA Muhammadiyah 2 Surakarta menampilkan banyak event-event tertentu, yang intinya untuk memeriahkan di hari yang spesial tersebut.
Dimulai dari kegiatan berbusana, dalam Kartini Day's pasti semua terbawa dengan suasana atau yang bisa membawa kita ke masa lampau, karena kita di cerahkan dengan pakaian atau busana adat khas indonesia yang di bawa oleh R.A Kartini tersebut.
seperti yang saya tampilkan gambar di atas bertokohkan baju merah cowok (Zahid Wijayatama Saputra), baju merah cewek (Uppy Karyadani), baju coklat cowok (Rachmad Agunanto) dan baju putih cewek (Sinta Devi Nur Anggraini)
dalam cerita mereka disini berperan dalam lomba atau event Fashion Show yang mana bahwa mereka membawa hawa yang cukup meriah, di karenakan banyak unsur warna dalam tubuh mereka.
dalam event tersebut ke-4 siswa yang duduk di bangku kelas 10.2 itu menjuarai event Fashion Show dengan peringkat pertama, cukup menggembirakan.
untuk semua saja, jangan pernah kalian menyianyikan adat kita, karena dibalik semua itu adalah awal dari kunci kesuksesan kita dalam menjalani kebersamaan di Indonesia.
Sabtu, 15 September 2012
Jumat, 08 Juni 2012
Juara 2 Mading di SMANSA
Surakarta, 5 Mei 2012
SMA Muhammadiyah 2 Surakarta berhasil mendapatkan juara mading di SMA N 1 Surakarta dalam rangka CHREAPHORIA yang diadakan oleh PMI Cabang kota Surakarta, dari beberapa sekolahan yang berhasil mendapatkan juara adalah SMA N 3 Surakarta, SMA Muhammadiyah 2 Surakarta, Dan sekolah negeri yang lainnya.
yang diadakan di SMANSA bukan hanya lomba mading melainkan sebagai berikut : Cerdas Cermat, Pendidikan Remaja Sebaya, Poster, Hasta Karya, dan masih banyak yang lainnya.
SMA Muhammadiyah 2 Surakarta berhasil mendapatkan juara mading di SMA N 1 Surakarta dalam rangka CHREAPHORIA yang diadakan oleh PMI Cabang kota Surakarta, dari beberapa sekolahan yang berhasil mendapatkan juara adalah SMA N 3 Surakarta, SMA Muhammadiyah 2 Surakarta, Dan sekolah negeri yang lainnya.
yang diadakan di SMANSA bukan hanya lomba mading melainkan sebagai berikut : Cerdas Cermat, Pendidikan Remaja Sebaya, Poster, Hasta Karya, dan masih banyak yang lainnya.
TNI bantah melakukan serangan di Papua
Jum'at, 08 Juni 2012 11:18 wib
TNI menolak tuduhan yang menyebut sejumlah anggotanya melakukan serangan di Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis (07/06). Sejumlah laporan sebelumnya menyebutkan, sejumlah anggota TNI menyerang, membakar dan melukai beberapa warga di di sebuah kampung di Desa Honai Lama, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Akibat serangan itu, lanjut laporan itu, menyebabkan sedikitnya satu orang warga setempat tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka. Sejumlah bangunan rumah di desa itu juga dibakar, demikian laporan situs online yang dikutip beberapa media terbitan Australia dan media lokal Indonesia. "Tidak, tidak ada (serangan anggota TNI) itu," kata Kepala Penerangan Kodam XVII Cendrawasih Letnan Kolonel Ali Hamdan Bogra kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, pada Jumat (08/06) siang WIB. . Dia juga membantah informasi yang menyebut para anggota TNI membakar sejumlah bangunan di desa tersebut dan melakukan penembakan."Berita (tentang penyerangan anggota TNI) itu menyesatkan," kata Ali Bogra. Namun demikian, Ali Hamdan Bogra mengakui para anggota TNI yang bertugas di wilayah tersebut marah setelah mengetahui dua anggota TNI dkeroyok warga Desa Honai Lama, yang menyebabkan satu orang tewas dan lainnya luka kritis. "Jadi anggota (TNI) kita memang tadinya marah dan mereka datang (ke Desa Honai Lama), tetapi dibatasi oleh perwiranya dan di suruh kembali (ke pangkalannya)," kata Ali, menjelaskan. Menurutnya, para anggota TNI yang marah itu akhirnya menuruti ajakan para perwira itu. "Jam lima (Waktu Indonesia Timur) mereka sudah dikembalikan ke pangkalannya," jelasnya. Sementara itu, Polda Papua mengakui ada kasus kekerasan yang diduga melibatkan sejumlah anggota TNI terhadap warga Desa Lama Honai, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis (07/06). Wakapolda Papua Brigjen Paulus Waterpauw mengatakan, para anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan ini akan ditangani langsung oleh kesatuan yang membawahinya. "Kalau untuk pelanggaran disiplin maupun hukum, yang diduga dilakukan (anggota TNI) akan ditangani komandan kesatuannya, dalam hal ini bapak panglima (Kodam XVII Cenderawasih)," kata Paulus Waterpauw kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Jumat (08/06) pagi. Namun demikian, menurut Paulus Waterpauw, Polda Papua akan menindaklanjuti secara hukum kasus penganiayaan terhadap dua anggota TNI yang dikeroyok massa di Wamena, Papua, Rabu (06/06) lalu. "Kita akan memprosesnya," kata Paulus, singkat. Akibat pengeroyokan ini, sejumlah laporan menyebutkan, anggota TNI bernama Pratu Ahmad Saifudin tewas, sementara rekannya Pratu Ahmad Saelan mengalami luka parah. Pengeroyokan terhadap dua anggota TNI ini terjadi sehari sebelum kasus kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah anggota TNI di Desa Lama Honai, Wamena. Paulus Waterpauw menjelaskan, penyerangan terhadap kedua anggota TNI ini bermula ketika sepeda motor yang mereka tumpangi menabrak seorang bocah yang tinggal di wilayah tersebut."Kemudian anggota (TNI) itu turun dan membawa anak itu ke keluarganya. yang waktu itu sedang ada acara," jelasnya."Tapi yang terjadi kemudian saat (anak itu) dibawa, keluarga itu mengeroyok anggota (TNI) itu sampai meninggal," tambah Paulus.
Senin, 14 Mei 2012
Capres Harus Peroleh Dukungan Parlemen
JAKARTA (Suara Karya): Usulan parpol menengah di DPR yang meminta syarat
pengajuan calon presiden atau presidential threshold (PT) diturunkan
dalam revisi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dinilai aneh
dan berpotensi menggoyang stabilitas.
Dalam UU Pilpres, parpol yang mengajukan capres harus memenuhi syarat
20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu
legislatif. Hal tersebut sebagai syarat keseimbangan kekuasaan sehingga
presiden terpilih nantinya tidak main-main dan memiliki dukungan
signifikan di *parlemen.
Demikian dikemukakan anggota Komisi II DPR yang juga Wakil Sekjen DPP
Partai Golkar Nurul Arifin di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5).
"Golkar mengusulkan PT mesti tetap dua puluh persen. Kalau mengharapkan
turun ke (di bawah) dua puluh persen, aneh, dong," ujar Nurul Arifin.
Menurut dia, syarat yang diatur dalam UU Pilpres sudah ideal. Alasannya,
selain lebih menjamin stabilitas dan didukung parlemen, dengan syarat
itu, maka jumlah capres nanti tidak terlalu banyak.
"Jadi, tidak terlalu memunculkan banyak calon sehingga tidak
tawar-menawar politik. Golkar maunya dua puluh persen. Naiknya jadi dua
puluh lima persen masih oke. Tapi, kalau tidak diubah, juga tidak
apa-apa," ujarnya.
Sementara itu, usulan penurunan besaran PT disampaikan Fraksi Partai
Hanura. Fraksi Hanura sepakat presidential threshold disamakan dengan
angka parliamentary threshold yakni 3,5 persen.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Saleh Husein, UU Pilpres
seharusnya memberikan kebebasan kepada parpol mengusung capres.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Abdul Malik Haramain
mengatakan, terdapat tiga pilihan terkait batas suara atau jatah kursi
bagi parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden.
Pertama, semua partai tanpa kecuali, baik yang lolos maupun yang gagal
di ambang batas parlemen, tidak boleh mengusung calon. Kedua, partai
yang lolos berapa pun perolehan suaranya dapat mengusung calon.
"Ketiga, seperti ide awal, ada ketentuan presidential threshold sebesar
dua puluh persen bagi parpol yang mengusung calon presiden dan wapres
dari satu partai maupun gabungan," ujar Abdul Malik.
Malik mengungkapkan, ketiga usulan itu didasarkan pada lima
pertimbangan. Pertama, demi menjaga efektivitas pemerintahan, seorang
presiden harus didukung mayoritas parlemen. "Jadi, seorang calon
presiden harus jelas dulu mendapatkan dukungan di parlemen," ujar
anggota Komisi II itu.
Kedua, presiden yang hanya diusung satu fraksi atau partai akan
kesulitan dalam mengonsolidasi pemerintahannya. Ketiga, calon presiden
harus melalui seleksi ketat dan benar-benar didukung lebih dari satu
partai.
Keempat, pembatasan pasangan perlu dilakukan agar masyarakat lebih
terukur dalam menentukan pilihan politik. Kelima, presidential threshold
diperlukan agar munculnya pasangan adalah sungguh-sungguh alias bukan
permainan belaka.
Sementara itu, seluruh anggota dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Partai Golkar Jawa Tengah solid mendukung Aburizal Bakrie (ARB) sebagai
satu-satunya calon presiden dan tidak ada "pecah suara".
"Tidak ada 'pecah suara'. Di Jateng sangat solid," kata Wakil Ketua DPD
I Partai Golkar Jateng Noor Achmad di Semarang, Jawa Tengah, Senin
(14/5).
Noor Achmad menegaskan, kebulatan suara itu sudah ditunjukkan dalam
rapat pimpinan daerah (rapimda). Dukungan tersebut tidak hanya suara di
tingkat pengurus, tetapi seluruh suara hingga tingkat bawah telah bulat
mendukung Aburizal Bakrie atau ARB.
Nama Aburizal Bakrie sebagai calon presiden, menurut Noor Achmad,
merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar.
Ia menegaskan, suara di tingkat bawah tidak sekadar mengikuti hasil
rapimnas, tetapi DPD Jateng juga menyebutkan nama dukungan capres, yakni
Aburizal Bakrie.
"Kapasitas Pak Aburizal Bakrie sudah memenuhi dan hasil survei dukungan
terhadap yang bersangkutan meningkat. Jika dilihat dari kemampuan
memimpin negara, juga sangat mampu," katanya.
Terkait calon wakil presiden, Noor Achmad mengaku selama ini selalu ada
usulan dari tingkat bawah. Akan tetapi, sampai saat ini belum muncul
usulan dari DPD Partai Golkar Jateng.
"Untuk calon wakil presiden, belum ada usulan. Meski nanti penentunya
adalah dari calon, kami selalu mengusulkan atau memberikan masukan,"
katanya.
Terkait kebulatan suara mendukung Aburizal Bakrie, juga diakui oleh
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Semarang Agung Priyambodo. "Sepenuhnya
kami mendukung Aburizal Bakrie dan tidak ada pecah suara," kata Agung
Priyambodo. (Rully/Antara/Pudyo S)
Sabtu, 04 Februari 2012
Komisi III DPR: Audit Kinerja KPK Dapat Mempercepat Kasus Wisma Atlet
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus Wisma Atlet. Untuk mempercepat penanganan kasus tersebut, KPK bisa melakukan audit terhadap kinerja pimpinan KPK periode sebelumnya dalam menangani kasus ini.Komisi III DPR
Komisi III DPR: Audit Kinerja KPK Dapat Mempercepat Kasus Wisma Atlet
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus Wisma Atlet. Untuk mempercepat penanganan kasus tersebut, KPK bisa melakukan audit terhadap kinerja pimpinan KPK periode sebelumnya dalam menangani kasus ini.Kamis, 12 Januari 2012
kegiatan
Hari ini Anak Kelas X-2 SMA MUH 2 Solo sedang asyik mengikuti kegiatan Extra kurikuler Internet, materi pertama adalah membuat blog menggunakan Blogger, ternyata ada yang dapat membuat dengan cepat tapi ada yang tidak dapat login karena lupa password
Langganan:
Postingan (Atom)