Senin, 14 Mei 2012

Capres Harus Peroleh Dukungan Parlemen

JAKARTA (Suara Karya): Usulan parpol menengah di DPR yang meminta syarat pengajuan calon presiden atau presidential threshold (PT) diturunkan dalam revisi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dinilai aneh dan berpotensi menggoyang stabilitas.
Dalam UU Pilpres, parpol yang mengajukan capres harus memenuhi syarat 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu legislatif. Hal tersebut sebagai syarat keseimbangan kekuasaan sehingga presiden terpilih nantinya tidak main-main dan memiliki dukungan signifikan di *parlemen.
Demikian dikemukakan anggota Komisi II DPR yang juga Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5).
"Golkar mengusulkan PT mesti tetap dua puluh persen. Kalau mengharapkan turun ke (di bawah) dua puluh persen, aneh, dong," ujar Nurul Arifin.
Menurut dia, syarat yang diatur dalam UU Pilpres sudah ideal. Alasannya, selain lebih menjamin stabilitas dan didukung parlemen, dengan syarat itu, maka jumlah capres nanti tidak terlalu banyak.
"Jadi, tidak terlalu memunculkan banyak calon sehingga tidak tawar-menawar politik. Golkar maunya dua puluh persen. Naiknya jadi dua puluh lima persen masih oke. Tapi, kalau tidak diubah, juga tidak apa-apa," ujarnya.
Sementara itu, usulan penurunan besaran PT disampaikan Fraksi Partai Hanura. Fraksi Hanura sepakat presidential threshold disamakan dengan angka parliamentary threshold yakni 3,5 persen.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Saleh Husein, UU Pilpres seharusnya memberikan kebebasan kepada parpol mengusung capres.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, terdapat tiga pilihan terkait batas suara atau jatah kursi bagi parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pertama, semua partai tanpa kecuali, baik yang lolos maupun yang gagal di ambang batas parlemen, tidak boleh mengusung calon. Kedua, partai yang lolos berapa pun perolehan suaranya dapat mengusung calon.
"Ketiga, seperti ide awal, ada ketentuan presidential threshold sebesar dua puluh persen bagi parpol yang mengusung calon presiden dan wapres dari satu partai maupun gabungan," ujar Abdul Malik.
Malik mengungkapkan, ketiga usulan itu didasarkan pada lima pertimbangan. Pertama, demi menjaga efektivitas pemerintahan, seorang presiden harus didukung mayoritas parlemen. "Jadi, seorang calon presiden harus jelas dulu mendapatkan dukungan di parlemen," ujar anggota Komisi II itu.
Kedua, presiden yang hanya diusung satu fraksi atau partai akan kesulitan dalam mengonsolidasi pemerintahannya. Ketiga, calon presiden harus melalui seleksi ketat dan benar-benar didukung lebih dari satu partai.
Keempat, pembatasan pasangan perlu dilakukan agar masyarakat lebih terukur dalam menentukan pilihan politik. Kelima, presidential threshold diperlukan agar munculnya pasangan adalah sungguh-sungguh alias bukan permainan belaka.
Sementara itu, seluruh anggota dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah solid mendukung Aburizal Bakrie (ARB) sebagai satu-satunya calon presiden dan tidak ada "pecah suara".
"Tidak ada 'pecah suara'. Di Jateng sangat solid," kata Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Jateng Noor Achmad di Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/5).
Noor Achmad menegaskan, kebulatan suara itu sudah ditunjukkan dalam rapat pimpinan daerah (rapimda). Dukungan tersebut tidak hanya suara di tingkat pengurus, tetapi seluruh suara hingga tingkat bawah telah bulat mendukung Aburizal Bakrie atau ARB.
Nama Aburizal Bakrie sebagai calon presiden, menurut Noor Achmad, merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar.
Ia menegaskan, suara di tingkat bawah tidak sekadar mengikuti hasil rapimnas, tetapi DPD Jateng juga menyebutkan nama dukungan capres, yakni Aburizal Bakrie.
"Kapasitas Pak Aburizal Bakrie sudah memenuhi dan hasil survei dukungan terhadap yang bersangkutan meningkat. Jika dilihat dari kemampuan memimpin negara, juga sangat mampu," katanya.
Terkait calon wakil presiden, Noor Achmad mengaku selama ini selalu ada usulan dari tingkat bawah. Akan tetapi, sampai saat ini belum muncul usulan dari DPD Partai Golkar Jateng.
"Untuk calon wakil presiden, belum ada usulan. Meski nanti penentunya adalah dari calon, kami selalu mengusulkan atau memberikan masukan," katanya.
Terkait kebulatan suara mendukung Aburizal Bakrie, juga diakui oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kota Semarang Agung Priyambodo. "Sepenuhnya kami mendukung Aburizal Bakrie dan tidak ada pecah suara," kata Agung Priyambodo. (Rully/Antara/Pudyo S)